PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA, KASUS KORUPSI DAN ANGKA 100 PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 30 September 2008 20:00
Penegakan hukum, bicara soal penegakan hukum di Indonesia, pikiran kita tentu masih teringat sebuah sindiran  yang menjadi “guyonan” umum sehari-hari, bahwa  koruptor kelas kakap yang korupsi milyaran bahkan trilyunan begitu gampangnya dibebaskan dari dakwaan, masih bisa berkeliaran dengan bebas,

rekreasi ke luar negeri, masih bisa jalan-jalan di tempat hiburan, bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan “enjoynya”. Padahal mereka jelas-jelas mencuri uang Negara, pengkhianat amanah 200 juta penduduk Indonesia, tapi kenapa seolah-olah hukum “sangat bersahabat” dan menjadi “kaki tangan” mereka. Sementara pencuri ayam, pencuri semangka, pencuri jagung bisa terkena dan terancam hukuman tiga bulan penjara  bahkan  lima tahun penjara padahal mencurinya karena untuk mempertahankan hidupnya. (temporaktif.com 2009/12/08; Prasaja.web.id).
Kita juga masih ingat bagaimana kasus upaya kriminalisasi terhadap KPK dan kasus Prita yang makin menunjukkan potret penegakan hukum di Indonesia masih suram, masih jauh dari ketidakberpihakan dan masih jauh dari tujuan hukum itu sendiri yaitu menciptakan keadilan. Bukan tidak mungkin kasus-kasus lain pun sebenarnya banyak yang seperti itu. Mungkin kebetulan kasus ini saja yang baru terungkap ke masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tersurat dalam sila ke-5 pancasila seolah-olah hanya menjadi slogan tidak mengaplikasi pada kehidupan bangsa ini..
Kebijakan Pemerintah dan Kondisi Faktual
Banyak kasus korupsi di Indonesia yang sampai saat ini tidak jelas kapan akan selesainya, seperti kasus BLBI (Rp 138,4 T), HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young(Rp 15,025 T), Korupsi di BAPINDO(Rp 1,3 T), dan yang baru-baru ini kasus BANK Century (Rp 6,7 T)yang begitu “njelimet penyelesaiannya” dan masih banyak lagi kasus-kasus yang belum selesai (forum.vivanews.com).
Kita mengetahui bersama pemerintahan SBY-Boediono telah mengeluarkan program 5 tahunnya dan juga program 100 harinya yang berakhir tanggal 31 januari, telah berkomitmen menyelesaikan masalah korupsi dan kasus penegakan hukum yang menyangkut mafia hokum, tetapi bagaimana hasilnya di lapangan?? Maka disini perlu pengawalan agar program ini tidak hanya omong kosong dan perlu adanya evaluasi bagaimana program ini dijalankan, apakah realita yang ada dilapangan sama dengan apa yang di upayakan???.
Peran Mahasiswa
    Peran mahasiswa sebagai moral force dan social control disini harus benar-benar dijalankan dalam rangka upaya penegakan hukum di Indonesia, bagaimana posisi mahasiswa yang begitu krusial sebagai kaum intelektual yang mampu menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah tidak boleh disia-siakan demi egoisme dan individualisme semata. Banyak rakyat yang membutuhkan suara-suara kita, tapi apakah kita mau bersuara untuk mereka ??? tergantung apakah kepedulian terhadap orang lain itu masih ada atau ditelan hedonisme…….

NB :
AGENDA BULAN JANUARI :
AKSI TGL 31 JANUARI ( Evaluasi program 100 Hari SBY) (*)
AKSI TGL 15 JANUARI ( MALARI)
DISKUSI TERBUKA SEBELUM AKSI :
(TGL 5 JANUARI, 12 JANUARI, 17 JANUARI) JAM 13.00
TMPT. DR ANGKA ITS*
(*) PERUBAHAN JADWAL AKAN DIBERITAHUKAN SECEPATNYA
 

Comments
Add New Search
anas  - trus..langkah kongretnya apa?   |202.70.58.xxx |2010-03-15 08:33:36
ok. saya sepakat dengan yang dijelaskan di atas....kira2 apa yang bisa dilakukan
mahasiswa dengan keadaan itu?khususnya untuk perguruan tinggi...tapi dg catatan.
jan sampai gerakan mahasaiwa ditindih dg kepentingan elit politik...
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Wednesday, 13 January 2010 05:37 )