| Uptons Sacrifice Pulls Rays Even |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||
| Sunday, 05 October 2008 13:52 | |||||||||
Salam perjuangan teman-teman mahasiswa!!!!Masih teringat dibenak kita akan janji-janji manis yang telah diberikan oleh bapak presiden kita yang terhormat mengenai komitmen-komitmen beliau untuk menangani tindak pidana korupsi yang dari tahun ke tahun terus beranak pinang terus,,, terus,,, dan terus,,,. Namun untuk mewujudkan Indonesia bebas dari ‘tikus-tikus’ yang memakan uang rakyat, sangatlah sulit untuk mencapainya. Karena Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (RUU TIPIKOR) yang diajukan kepada presiden kemarin ada point-point dimana bisa memberikan banyak lubang-lubang kepada para ‘tikus-tikus’ ini untuk terus memakan uang rakyat kita. Ada beberapa point-point krusial RUU TIPIKOR kemarin yang dipandang kurang menjerat para pelaku korupsi. Dan untuk mengatasinya beberapa orang membuat draft RUU TIPIKOR tandingan yang disebut dengan RUU TIPIKOR versi rakyat yang dikaji oleh satu tim khusus yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum, KPK, PPATK, Kejaksaan, Kepolisian dan Masyarakat. Ada beberapa point yang ingin di benahi dari RUU TIPIKOR versi pemerintah dengan adanya RUU TIPIKOR versi rakyat diantaranya adalah: 1. Dari anacaman pidana, Beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal (potensial terjadinya vonis ringan atau percobaan bagi koruptor) 2. Penghapusan pidana, Korupsi dibawah Rp 25 juta, apabila pelaku menyesal dan mengembalikan dapat tidak dituntut pidana. Ada kompromi bagi koruptor dan potensi disimpangi. 3. Pengembalian kerugian Negara/ perekonomian, Tidak diatur. Potensi jika koruptor kembalikan uang, proses hukum dihentikan. 4. Pidana tambahan uang pengganti, Tidak diatur. Potensi uang hasil korupsi akan hilang atau tidak kembali ke kas negara tidak ada perampasan. 5. Kewenangan penuntutan KPK, Kewenangan KPK diakui hanya sampai tingkat penyidikan. Tingkat penuntutan tidak jelas. Hal ini bisa mengakibatkan lemahnya fungsi KPK dimana KPK disini adalah alat negara dimana yang fokus menangani tindak pidana korupsi. 6. Penyertaan,Percobaan dan Permufakatan Korupsi, Tidak diatur. Piha-pihak yang membantu pelaku korupsi (bersama atau mufakat) maupun pihak yang mencoba melakukan korupsi tidak dapat dipidana. 7. Pemberatan pidana (ditambah 1/3 ), Ancaman pidana diperberat jika dilakukan (hanya) hakim. Sedangkan untuk pejabat publik dan advokat tidak mendapatkan tambahan hukuman padahal yang banyak para koruptor berasal dari pejabat publik dan advokat. Melihat itu semua maka perlu adanya kajian-kajian yang nantinya bisa kita suarakan bersama mengenai RUU TIPIKOR disini. Tidak hanya menyalahkan RUU TIPIKOR versi pemerintah ataupun membenarkan RUU TIPIKOR versi rakyat tapi perlu ada nya pengawalan kita bersama selaku kaum intelektual muda bangsa ini yang masih peduli akan nasib bangsa untuk menuju Indonesia yang sejahtera sentosa dan bebas dari ‘tikus-tikus’ pemakan uang rakyat. HIDUP MAHASISWA!!!!!!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||
| Last Updated ( Wednesday, 13 January 2010 05:59 ) |








Salam perjuangan teman-teman mahasiswa!!!!